Cluster Perancis - Kota Modern

Cluster Perancis - Kota Modern

Temukan Peluang Usaha di Kawasan Bintaro Bersama Vazza Avenue Graha Raya Dengan Cicilan Murah

Memilih lokasi usaha yang tepat adalah kunci untuk sukses dalam ekspansi bisnis. Lokasi usaha yang strategis dapat meningkatkan visibilitas bisnis kamu, menarik lebih banyak pelanggan, dan memberikan keuntungan jangka panjang. Oleh sebab itu, penting untuk mempertimbangkan beberapa faktor

©2024 iStockphoto LP. Desain iStock adalah merek dagang iStockphoto LP.

Tanpa minimum Rp 100,000,000Rp 300,000,000Rp 500,000,000Rp 700,000,000Rp 1,000,000,000Rp 2,000,000,000Rp 3,000,000,000Rp 4,000,000,000Rp 5,000,000,000Rp 10,000,000,000Rp 30,000,000,000Rp 50,000,000,000Rp 100,000,000,000

Tanpa maksimum Rp 100,000,000Rp 300,000,000Rp 500,000,000Rp 700,000,000Rp 1,000,000,000Rp 2,000,000,000Rp 3,000,000,000Rp 4,000,000,000Rp 5,000,000,000Rp 10,000,000,000Rp 30,000,000,000Rp 50,000,000,000Rp 100,000,000,000

Protes Tiga Hari Berturut-turut, Puluhan Ribu Polisi Bubarkan Demonstran

Inflammation is a natural defense that helps our bodies maintain a healthy state, but chronic inflammation results in harmful diseases like asthma, arthritis, and heart disease. Knowing more about inflammation…

Rumah yang ada di dalam cluster biasanya dibentuk dengan desain yang seragam. Umumnya, rumah-rumah yang ada di cluster dibangun tanpa pagar.

Tidak adanya pagar pada rumah yang ada di cluster memang dapat memudahkan penghuni untuk berinteraksi satu sama lain. Selain itu, tanpa adanya pagar juga bisa memudahkan akses keluar-masuk pemilik dan tamu yang datang ke rumah.

Namun, boleh nggak ya kalau pemilik rumah di cluster memasang pagar di depannya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan sebenarnya tidak ada ketentuan khusus yang melarang rumah di cluster tidak boleh dipasang pagar. Sebab, hal itu kembali pada siteplan yang dibikin oleh pengembang perumahan.

"Terkait bangunan cluster mengacu pada siteplan developer, apabila ada perubahan untuk dipagar maka tidak ada ketentuan larangan hal tersebut. Jika memang cluster tersebut tidak ada pemagaran, maka developer tanggung jawab untuk keamanan dan kenyamanan warga," tutur Rizal saat dihubungi detikcom, Kamis (22/8/2024).

Jika ada pemilik rumah tetap ingin memasang pagar di tempat tinggalnya, kata Rizal, tidak ada hukum pidana yang bisa menghukumnya. Namun, ia menuturkan bahwa dalam jual-beli rumah, pengembang sudah menuangkan hal-hal terkait cluster dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

"Kalau pidana (untuk masang pagar rumah di cluster) tidak ada. Yang pasti pada saat transaksi jual beli, developer memberikan info terkait cluster yang dijual sehingga dalam PPJB telah dituangkan hal tersebut," ungkapnya.

Hanya terisolasiMengecualikan Terisolasi