Nama Anggota Komisi 3 Negara

Nama Anggota Komisi 3 Negara

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Komisi A DPRD DKI Jakarta mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta segera menetapkan perolehan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024-2029.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengimbau KPU DKI Jakarta agar berkoordinasi dengan Pemprov dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan proses serta melengkapi berkas-berkas yang diperlukan agar dapat berjalan sesuai jadwal.

Dengan begitu, pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, yakni pada 26 Agustus 2024.

“Kita berharap tetap bisa kita lakukan tanggal 26 ontime. Kita akan saling membantu dan support satu sama lain,” ujar Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8).

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (dok.DDJP)

Hal senada juga diungkap Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua. Ia menegaskan, pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 harus dilakukan tepat waktu. Tujuannya agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Apalagi, anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 memiliki tugas untuk segera membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Jhosua. (dok.DDJP)

“Jangan sampai kita menghambat yang namanya tugas untuk kepentingan rakyat,” tutur Inggard.

Di kesempatan yang sama, Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengungkapkan, belum ada penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD DKI Jakarta karena masih ada sengketa.

Terdapat peserta Pemilu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Karena SK 1050 masih disengketakan oleh peserta Pemilu di MK. Sehingga KPU Jakarta belum bisa menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih,” ungkap Dody.

Dalam waktu dekat, ungkap Dody, KPU Republik Indonesia akan menetapkan hasil Pemilu Nasional, setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi disampaikan pada 22 Agustus 2024.

Nantinya, KPU Provinsi DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti hasil pemilu tersebut. Selambatnya, tiga hari dari hasil Pemilu tingkat nasional.

“Kami mendapat informasi penyampaian salinan putusan paling lama (tanggal) 22, KPU RI akan menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK,” ucap Dody.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta Fredy Setiawan menyatakan, segera berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti penetapan hasil suara dan jumlah kursi di DPRD DKI Jakarta. (DDJP/yla/gie)